
Gugatan Sederhana
Konsep Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengacara Gugatan Sederhana
Penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana adalah penyelesaian perselisihan antar kepentingan perseorangan/badan di Pengadilan umum atas:
- cidera janji/wanprestasi - pelanggaran kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak, atau perjanjian, tagihan tidak dibayar, atau
- perbuatan melawan hukum - tindakan yang melanggar hukum & merugikan orang lain.
Nilai gugatan materiil (direct losses) yang dapat dituntut berupa:
- permintaan pembayaran
- ganti rugi/biaya/bunga
- pemenuhan perjanjian
Nilai gugatan materiil yang dapat diajukan maksimal Rp 500 Juta yang diselesaikan dengan tata cara & pembuktian sederhana agar:
- mempercepat proses peradilan
- tidak berbelit-belit
- selesai dalam 25 hari
- memotong biaya
Hal inilah yang menjadi perbedaaan dengan Gugatan Perdata (Biasa) yang dapat mengajukan nilai gugatan dalam jumlah tak terbatas, namun proses peradilannya dapat berjalan hingga 1-2 tahun.
Pada umumnya, persidangan Gugatan Sederhana tidak melibatkan pemeriksaan saksi atau alat bukti lainnya, kecuali jika hakim menganggap perlu. Selain itu, dalam gugatan sederhana, tidak ada upaya hukum banding & kasasi.
Putusan Hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah putusan bersifat final dan banding. Pihak yang kalah masih dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari.
Hal ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan:
- prosedur sederhana
- waktu cepat
- biaya ringan
Gugatan sederhana adalah bagian dari gugatan perdata yang memiliki hukum acara berbeda, namun tetap termasuk dalam ranah perdata.
Gugatan sederhana menjadi keistimewaan yang disediakan Negara, terutama bagi para pengusaha ritel & UMKM dengan nilai sengketa tidak lebih dari Rp 500 juta rupiah. Sebagai contoh, jika seorang penggugat memiliki tagihan macet Rp 100 juta, penggugat tidak perlu menghabiskan waktu 1-2 tahun untuk menyelesaikan perkara dengan biaya besar.
Kondisi Dipilihnya Gugatan Sederhana Untuk Selesaikan Sengketa Perdata
- Nilai Gugatan Kecil
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, nilai gugatan tidak lebih dari Rp 500 Juta yang berkaitan dengan cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum. - Kesederhanaan Kasus
Gugatan Sederhana cocok untuk kasus sederhana yang tidak melibatkan isu-isu hukum kompleks atau memerlukan analisis yang mendalam. Contoh kasus sederhana; kasus hutang piutang, pembayaran jasa, atau kasus-kasus perdata serupa. - Domisili Sama
Pihak yang terlibat dalam gugatan sederhana harus memiliki domisili sama. Gugatan Sederhana akan diajukan ke pengadilan yang beryurisdiksi di domisili tergugat. Namun dalam situasi penggugat & tergugat berada di domisili berbeda, maka penggugat harus menggunakan pengacara di domisili tergugat. - Tidak Ada Pihak Ketiga Terlibat
Gugatan Sederhana hanya dapat diajukan jika perselisihan melibatkan dua pihak saja dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Kelebihan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana
Prosedur Sederhana
Gugatan sederhana diperiksa & diputus hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum, tanpa adanya ada upaya hukum banding & kasasi ke tingkat lebih tinggi. Dalam gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provinsi, eksepsi, rekovensi, intervensi, replik, duplik atau lainnya.
Waktu Cepat
Dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat karena waktu penyelesaian di Pengadilan Negeri adalah 25 hari sejak hari sidang pertama. Sidang dilakukan setiap 2-3 hari sekali, bukan melalui proses persidangan panjang seperti pada Gugatan Perdata (Biasa).
Biaya Terjangkau
Karena proses penyelesaian sengketa lebih singkat & sederhana, maka biaya yang dikeluarkan pihak penggugat dan tergugat jauh lebih terjangkau & masuk akal, sebanding dengan nilai gugatan yang dituntutkan, maksimal Rp 500 Juta.
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana
Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana maksimal sekitar 50 harian:
- Sidang Awal - 25 hari
- Waktu Ajukan Keberatan Sesudah Putusan - 7 hari
- Sidang Keberatan - 25 hari
Peran CHP Law Firm
Sebagai Pengacara Gugatan Sederhana
CHP Law Firm sebagai Pengacara Gugatan Sederhana bertugas untuk:
- Memberikan nasihat hukum
- Melakukan penelitian detil
- Merumuskan argumen yang kuat
- Mengumpulkan bukti-bukti relevan
- Mewakili klien dalam persidangan
CHP juga berperan dalam negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, mencoba mencapai penyelesaian damai sebelum mencapai tahap persidangan.
Selain itu, CHP juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun surat gugatan, membuat tanggapan hukum & mempersiapkan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kasus
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan agar klien mendapatkan hak & penyelesaian memuaskan dalam Gugatan Sederhana.
Selesaikan Tagihan Macet Dalam Waktu Singkat & Proses Tidak Berbelit
Untuk menggunduh bedah kasus