
Arbitrase
Konsep Penyelesaian Sengketa Melalui
Pengacara Arbitrase
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa perdata atau sengketa bisnis di luar peradilan umum.
Arbitrase dilakukan Arbiter independen, berwenang, profesional serta ahli di bidang yang disengketakan lebih dari 15 tahun.
Majelis Hakim ini disebut Arbiter.
Para pihak yang bersengketa diberikan hak untuk menunjuk Arbiter. Selanjutnya kedua Arbiter yang ditunjuk akan menentukan satu arbiter lagi sebagai Ketua Arbiter. Semua Arbiter yang ditunjuk adalah independen tidak bisa dipengaruhi oleh kedua pihak yang bersengketa.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut memberikan wewenang kepada para Arbiter untuk menentukan solusi yang adil & mengikat bagi mereka. Arbitrase dilakukan secara tertutup untuk umum, berbeda dengan Peradilan Umum yang bersifat terbuka untuk umum.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase atau suatu kesepakatan arbitrase terpisah. Proses penyelesaian sengketa secara Arbitrase merujuk pada Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase secara waktu lebih terukur sehingga relatif lebih cepat & efisien. Arbitrase menjadi pilihan penyelesaian sengketa yang cukup diminati umumnya bagi kalangan profesional.
Kondisi Dipilihnya Arbitrase, bukan Peradilan Umum, untuk Selesaikan Sengketa
Arbitrase dipilih sebagai metode penyelesaian sengketa karena beberapa kondisi, di antaranya adanya keinginan:
1. Menjaga kerahasiaan dalam penyelesaian sengketa.
2. Menghindari proses pengadilan yang memakan waktu & tenaga besar secara fisik serta mental.
3. Menggunakan para ahli di bidang tertentu sebagai pihak yang memutuskan sengketa.
4. Memelihara hubungan bisnis baik antara para pihak yang bersengketa.
Sebagai tambahan, hal terpenting dipilihnya Arbitrase adalah faktor kepercayaan atas proses Arbitrase & kualitas putusan arbitrase yang bersifat final & mengikat bagi para pihak.
Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Kerahasiaan
Proses Arbitrase dilakukan secara tertutup & rahasia, sehingga para pemilik bisnis merasa lebih aman & privasi bisnis mereka terjaga.
Arbiter (Majelis Hakim) Profesional
Arbiter yang menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase adalah para profesional dengan pengalaman lebih dari 15 tahun & ahli dibidangnya.
Keputusan Berkualitas
Kualitas keputusan yang dikeluarkan Arbiter lebih baik dibandingkan peradilan umum oleh karena keahlian yang dikuasai dibidangnya.
Pilihan Multinational & Foreign Direct Investment Companies
Arbitrase lebih dipilih perusahaan multinasional & perusahaan asing yang melakukan penanaman modal langsung karena mereka lebih percaya pada efektivitas & kecepatan proses Arbitrase dibandingkan peradilan umum.
Terbukti Efektif di Industri Tertentu
Dalam industri tertentu, seperti shipping & logistics, penyelesaian sengketa melalui Arbitrase menjadi pilihan yang terbukti efektif menyelesaikan berbagai kasus.
Hak Menunjuk Arbiter (Majelis Hakim)
Para pihak yang bersengketa masing-masing berhak untuk menunjuk Arbiter. Selanjutnya kedua Arbiter yang ditunjuk memilih satu Arbiter sebagai Ketua. Keputusan Ketua Arbiter bersifat independen & tidak dipengaruhi kedua pihak yang bersengketa.
Putusan Arbitrase Final & Mengikat
Putusan Arbitrase bersifat final & mengikat, tidak dapat diganggu gugat seperti peradilan umum untuk melanjutkan perkara dengan melakukan banding, kasasi & peninjauan kembali. Peraturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) juga memerintahkan agar putusan segera dilaksanakan.
Choice of Law & Choice of Forum
Choice of law & choice of forum adalah dua konsep penting dalam arbitrase.
Choice of law adalah pilihan hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam suatu perselisihan. Dalam arbitrase internasional, pihak-pihak dapat memilih hukum yang akan mengatur perselisihan mereka, meskipun hukum tersebut berbeda dari negara tempat arbitrase dilakukan.
Choice of forum adalah pilihan lokasi atau tempat dimana perselisihan akan diselesaikan & menggunakan prosedur (hukum acara) arbitrase dari forum yang dipilih. Dalam hal ini, pihak-pihak dapat memilih forum yang tersedia di negara tempat arbitrase akan dilakukan.
Misalnya, ada sebuah perusahaan Indonesia bekerja sama dengan perusahaan Singapura. Dalam perjanjian, mereka memutuskan saat terjadi sengketa pilihan hukum (choice of law) yang digunakan adalah hukum Indonesia, bukan Singapura. Selanjutnya diputuskan saat terjadi sengketa, pilihan lokasi (choice of forum) yang digunakan adalah Arbitrase melalui BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri.
Pilihan ini dapat mempengaruhi biaya & waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan.
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui Pengacara Arbitrase umumnya bergantung pada kompleksitas sengketa & jumlah dokumen yang harus dianalisa Arbiter, namun batasan waktu yang diberikan dalam peraturan adalah 180 hari.
Dapatkan Tagihan Macet, Bebas dari Gugatan Hukum, Proteksi Aset & Reputasi Perusahaan
Untuk menggunduh bedah kasus