
Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Konsep Penyelesaian Utang Melalui Kepailitan & PKPU
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan melakukan restrukturisasi seluruh utang dengan mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga agar debitur dapat memberikan proposal rencana restrukturisasi pembayaran.
Kepailitan adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan mengajukan permohonan pailit untuk melakukan sita umum & pemberesan aset.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari solusi terbaik dalam kondisi ketidakmampuan membayar utang, namun pendekatannya berbeda:
- Kepailitan berfokus pada likuidasi aset untuk membayar utang.
- PKPU berfokus pada restrukturisasi utang.
Kepailitan melibatkan penjualan aset untuk membayar sebanyak mungkin utang. Apa yang tidak bisa dibayar dihapus, debitur secara hukum dibebaskan dari lebih banyak kewajiban.
Proses kepailitan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh kreditur atau debitur ke pengadilan niaga. Jika pengadilan memutuskan bahwa debitur memang tidak mampu membayar utangnya, maka pengadilan akan menunjuk seorang kurator. Kurator ini bertugas mengelola & menjual aset debitur untuk membayar kreditur.
PKPU memberi waktu kepada debitur untuk merestrukturisasi utangnya dengan membuat perjanjian baru dengan krediturnya. PKPU memungkinkan Debitor memperbaiki posisi keuangannya.
PKPU terdiri dari dua (2) tahap:
- Tahap pertama adalah PKPU Sementara di mana debitur diberikan jeda waktu dari kewajiban membayar utangnya. Selama periode ini, debitur & kreditur mencoba merumuskan rencana pembayaran yang dapat disepakati kedua belah pihak.
- Jika berhasil, maka memasuki tahap PKPU Tetap, di mana rencana pembayaran tersebut dijalankan.
Bila PKPU tidak berhasil, maka penyelesaian utang dilakukan melalui proses kepailitan.
Di Indonesia, hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
CHP Lawfirm memiliki tim pengacara kepailitan yang siap membantu Anda
Kondisi Dipilihnya Kepailitan & PKPU Untuk Penyelesaian Utang
KEPAILITAN
Kepailitan menjadi opsi ketika kondisi keuangan debitur sangat buruk & tidak mampu lagi membayar utangnya. Kepailitan bisa menjadi pilihan baik untuk debitur maupun kreditur dengan kondisi:
- Bagi Debitur
Debitur memilih untuk mengajukan kepailitan jika mereka merasa utang tidak akan dapat dibayar kembali, meski telah melakukan upaya restrukturisasi utang. - Bagi Kreditur
Kreditur memilih untuk mengajukan kepailitan terhadap debitur jika mereka merasa bahwa ini adalah cara terbaik untuk mendapatkan kembali sebagian dari uang yang mereka pinjamkan.
PKPU
PKPU menjadi pilihan ketika debitur mengalami kesulitan keuangan tetapi masih memiliki kemampuan atau potensi untuk membayar utangnya jika diberi waktu tambahan dan/atau jika kondisi pembayaran utangnya direstrukturisasi. PKPU bisa menjadi pilihan baik untuk debitur maupun kreditur dengan kondisi:
- Bagi Debitur
PKPU memungkinkan mereka untuk mendapatkan waktu tambahan untuk membayar utang mereka & merumuskan rencana pembayaran yang lebih realistis dengan kreditur - Bagi Kreditur
PKPU dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk menerima pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan apa yang mungkin mereka terima melalui proses kepailitan, terutama jika mereka percaya bahwa debitur memiliki potensi untuk pulih secara finansial.
Pada akhirnya, pilihan antara kepailitan & PKPU akan sangat bergantung pada kondisi keuangan debitur, ekspektasi kreditur & penilaian prospek masa depan debitur.
Dalam kedua kasus, akan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mencari nasihat hukum sebelum membuat keputusan.
Kelebihan Penyelesaian Utang Melalui Kepailitan & PKPU
Kelebihan Kepailitan
Penyelesaian Definitif
Bagi Debitur, proses kepailitan memberikan penyelesaian definitif terhadap situasi keuangan yang sulit. Setelah selesai, debitur dibebaskan dari utang yang tidak terbayar, memberikan kesempatan untuk memulai lagi.
Perlindungan dari Kreditur
Kreditur tidak bisa lagi mengambil tindakan hukum sendiri untuk menagih utang pada Debitur yang dinyatakan pailit. Semua klaim diajukan melalui kurator, yang membagi aset debitur secara proporsional.
Menghindari Penundaan
Bagi kreditur, proses kepailitan dapat mencegah debitur menunda pembayaran utang lebih lama, yang pada akhirnya bisa merugikan kreditur.
Kelebihan PKPU
Menghindari Kepailitan
PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk menghindari kepailitan dengan merestrukturisasi utangnya.
Menyelamatkan Bisnis
PKPU memungkinkan perusahaan debitur untuk terus beroperasi, menjaga pekerjaan & nilai ekonomi yang ada.
Kesepakatan Bersama
PKPU memungkinkan debitur & kreditur untuk mencapai kesepakatan bersama tentang bagaimana utang akan dibayar, yang mungkin lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak dibandingkan dengan kepailitan.
Jangka Waktu Penyelesaian Utang Melalui Kepailitan & PKPU
Jangka waktu penyelesaian utang melalui Kepailitan maksimal sekitar 180 hari:
- Sidang Awal - 60 hari
- Kasasi - 60 hari
- Peninjauan - 60 hari
Jangka waktu penyelesaian utang melalui PKPU maksimal sekitar 315 hari:
- PKPU Sementara - 45 hari
- PKPU Tetap - 270 hari
Peran CHP Law Firm
Sebagai Pengacara Kepailitan & PKPU
Peran CHP sebagai Pengacara Gugatan Kepailitan
CHP Law Firm sebagai Pengacara Kepailitan bertugas untuk:
- Memberikan konsultasi hukum kepada kreditur tentang prospek gugatan kepailitan tersebut.
- Melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang mendukung permohonan kepailitan, termasuk meninjau keadaan finansial debitur.
- Mewakili kreditur dalam sidang kepailitan di Pengadilan Niaga.
- Membantu kreditur dalam penegakan keputusan, termasuk melakukan upaya penjualan aset debitur untuk melunasi hutang.
- Menangani proses kasasi & peninjauan, jika diajukan debitur.
CHP juga berperan dalam negosiasi dengan debitur & pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi kreditur.
Selain itu, CHP juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun & mengajukan petisi kepailitan terhadap debitur di pengadilan.
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan mengupayakan untuk melindungi kepentingan kreditur & memaksimalkan pemulihan aset.
Peran CHP sebagai Pengacara Gugatan PKPU
CHP Law Firm sebagai Pengacara PKPU bertugas untuk:
- Memberikan konsultasi hukum kepada kreditur tentang prospek gugatan PKPU tersebut.
- Melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang mendukung permohonan PKPU, termasuk meninjau keadaan finansial debitur.
- Mewakili kreditur dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga.
CHP juga berperan:
- Menegosiasi rencana penyelesaian utang antara debitur-kreditur & mendapat persetujuan pengadilan atas rencana tersebut.
- Setelah rencana penyelesaian utang disetujui pengadilan, memastikan debitur mematuhi rencana tersebut.
Selain itu, CHP juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun & mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan.
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan membantu kreditur memaksimalkan pemulihan utang & melindungi kepentingan mereka.
Selesaikan Perkara Utang Macet Dengan Restrukturisasi Pembayaran & Likuidasi Aset
Untuk menggunduh bedah kasus