Penyelesaian Tagihan Lewat Laporan Polisi
Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang kepada instansi Kepolisian tentang adanya dugaan telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 24 UU 8/1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Suatu kejadian bisa berupa peristiwa pidana namun bisa juga berupa peristiwa biasa, sehingga polisi perlu menyelidiki lebih lanjut. Pada prinsipnya, sengketa keperdataan harus diselesaikan secara keperda